Rabu, 21 Desember 2022

Kemendikbudristek Terbitkan Surat Keputusan Untuk 56.358 Guru Bakal Dapat Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus Guru Kemendikbudristek Terbitkan Surat Keputusan Untuk 56.358 Guru Bakal Dapat Tunjangan Khusus
CHEVANO LOVER'S SAUKIBE - Pelaksana Tugas ( Plt ) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kerja (Ditjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, sebut saja selain tunjangan profesi, pemerintah menyediakan tunjangan khusus.

Tunjangan khusus itu akan di gelontorkan bagi seluruh guru yang tugas melaksanakan di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non ASN.

Hal tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK)Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

Surat Keputusan ( SK ) ini diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Tunjangan khusus ini diberikan sebagai penghargaan terhadap pengabdian guru. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus.

Dalam Tahap Konfirmasi Saat ini, Tim Data Ditjen GTK Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai beasiswa penerima tunjangan khusus tersebut.

"Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat," tulis Nunuk dalam laman GTK Kemdikbud dikutip ChevanoLoversSaukibe Rabu, 21 Desember 2022

Dikatakan dalam tunjangan tunjangan khusus, sumber data yang digunakan berasal dari pondok data pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Kelayakan penerima tunjangan khusus ini kemudian permintaan.

“Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan,” tandas Nunuk.

Setelah guru dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan khusus, ia akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerimaan Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap.

Tahap pertama berlaku pada semester satu dihitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.
Berdasarkan SKTK yang telah diterbitkan, nantinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya akan memberikan tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

“Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data receiver terverifikasi dan tervalidasi,” pungkas Nunuk. ***

Editor      : Apdon Tanesib
Sumber  : Beragam Sumber 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan baik dan benar πŸ™✍️

Dari Bumi Pertiwi

Dari Bumi Pertiwi Karya : Alinda A. Nopu (Alumni SMPN 3 Amfoang Barat Laut Satap) 10112024