Apdon Tanesib
Saukibe, 23 Desember 2022 | 18.21
APDONTANESIB.BLOGGSPOT.com - Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 membawa angin segar bagi pegawai honorer atau tenaga non ASN.
Apabila draf revisi UU ASN disahkan menjadi UU, maka honorer yang bekerja sebelum 15 Januari 2014 hingga sekarang, akan langsung diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung diatur dalam Pasal 131A.
Pasal 131A ayat (1) menyebutkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Pengangkatan honorer menjadi PNS didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Pengangkatan PNS memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama.
Guru honorer dan tenaga kesehatan (Nakes) masuk dalam daftar honorer yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Ilustrasi revisi UU ASN dan informasi seputar seleksi CPNS 2023.
Berikut 6 kategori honorer yang akan diprioritaskan diangkat menjadi PNS secara langsung sesuai draf revisi UU ASN:
1. Honorer yang bekerja pada bidang fungsional
2. Honorer yang bekerja pada bidang administratif
3. Honorer yang bekerja pada bidang pendidikan
4. Honorer yang bekerja pada bidang kesehatan
5. Honorer yang bekerja pada bidang penelitian
6. Honorer yang bekerja pada bidang pada pertanian
Pengangkatan honorer atau non ASN menjadi PNS dilakukan dengan mempertimbangkan :
1. Masa kerja
2. Gaji
3. Ijazah pendidikan terakhir
4. Tunjangan yang diperoleh sebelumnya
Pasal 131 A ayat (5) menyebutkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS, harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Revisi UU ASN akan dibahas oleh DPR RI pada masa persidangan 2022-2023 untuk ditetapkan sebagai UU.
DPR RI telah menetapkan perpanjangan waktu pembahasan revisi UU ASN dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis 17 November 2022 lalu.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes sejalan dengan rekomendasi Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Khairul, Ketua APEKSI Komisariat V se-Kalimantan yang juga Wali Kota Tarakan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR RI pada 24 November 2022.
"Mengusulkan pengangkatan non ASN secara langsung tanpa seleksi seperti halnya tahun 2006 yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan masa kerja tertentu, misalkan di atas 10 tahun atau di atas 5 tahun," ujar Khairul.
Khairul menambahkan, regulasi penganggaran terhadap tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS diubah, yang semula penganggaran dari daerah menjadi penganggaran dari pusat.
Dijelaskan, Khairul, adapun tenaga non ASN yang belum memenuhi masa kerja di atas 5 tahun, dilakukan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Tanpa melihat kualifikasi atau jurusan pendidikan dan hanya mempertimbangkan strata ijazah untuk jabatan-jabatan P3K yang dibutuhkan," tandas Khairul. ***
Editor : Apdon Tanesib
Sumber : https://youtube.com/@infoasnhonorer2981
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan baik dan benar π✍️