30 Desember 2022 | 20:18 PM
APDONTANESIB.BLOGSPOT.COM | Tenaga honorer yang tidak masuk database BKN dalam pendataan non ASN 2022 akan mengalami kerugian besar.
Pasalnya, revisi Undang-Undang ASN (RUU ASN) pada Pasal 131A ayat (1) mengatur bahwa tenaga honorer harus diangkat langsung menjadi PNS.
Tentunya tenaga honorer atau pegawai non ASN yang sudah masuk database BKN akan berpeluang lebih besar untuk diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Sedangkan tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN dalam pendataan non-ASN tahun 2022 kemungkinan besar tidak akan diangkat menjadi ASN.
Meski pemerintah menyatakan pendataan tidak bertujuan mengangkat non ASN menjadi ASN, peluangnya masih sangat besar.
Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, memberi peluang untuk mengangkat langsung PNS honorer.
Dalam draft revisi UU ASN terdapat satu pasal yang mengatur pengangkatan langsung PNS honorer. Pasal tersebut disisipkan di antara Pasal 131 dan 132, yakni Pasal 131A.
Pasal 131A ayat (1) menyebutkan bahwa pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap, pegawai tetap bukan PNS, dan pegawai kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, harus diangkat menjadi PNS secara langsung oleh dengan memperhatikan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 adalah sebagai berikut:
58 tahun untuk Pejabat Administrasi;
60 tahun untuk Pejabat Manajemen Tinggi;
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
Disebutkan, tenaga honorer yang memiliki surat pengangkatan sampai dengan 15 Januari 2014 diangkat menjadi PNS melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi validasi data surat pengangkatan.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dimulai 6 bulan dan paling lambat 3 tahun sejak UU ASN diundangkan.
Pada saat berlakunya UU ASN, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai honorer, pegawai tetap non PNS, dan pegawai kontrak.
Pembahasan revisi UU ASN di DPR RI sudah memasuki tahap pembahasan tingkat I dengan agenda rapat kerja terakhir dengan pemerintah.
DPR RI memutuskan pembahasan RUU ASN diperpanjang hingga 2023.
Perpanjangan waktu pembahasan revisi UU ASN diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 17 November 2022.
Diketahui, jumlah pendataan honorer non ASN yang dikumpulkan sejak Juli hingga 30 September 2022 sebanyak 2.421.100.
Setelah dilakukan uji publik, jumlah tenaga honorer berkurang menjadi 2.360.723 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.817.395 pegawai honorer telah dilengkapi surat tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan perincian:
THK-II : 129.620
Non ASN : 1.687.775
Jumlah seluruhnya adalah 1.817.395. Sedangkan tenaga honorer yang belum dilengkapi SPTJM dari PPK sebanyak 542.328 orang.
Tenaga honorer yang belum menyelesaikan SPTJM tersebut berasal dari 12 instansi pusat dan 108 instansi daerah.
Berikut rincian tenaga honorer yang belum dilengkapi SPTM dari 120 instansi pusat dan daerah :
THK-II : 50.508
Non ASN : 492.820
Jumlah keseluruhannya adalah 543.328. Anggota Komisi II DPR RI dari PAN, Guspardi Gaus mengatakan perlu ada ketegasan bagi instansi yang belum menyampaikan SPTJM.
“Kalau tidak ada sanksi, tidak ada hukuman, kita lelah. Dan ini menjadi bola politik. Yang disayangkan tentunya Presiden dalam hal ini,” jelas Guspardi Gaus dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan DPR. Kementerian PAN dan RB beberapa waktu lalu.
Guspardi Gaus meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindak tegas instansi yang belum menyampaikan SPTJM
“Sampai saat ini ada 120 instansi pemerintah daerah dan pusat yang belum atau belum (menyampaikan SPTJM). Pemerintah ini sendiri tidak memperhatikan, tidak serius, dalam melakukan pendataan yang ingin dilakukan oleh MenPANRB,” ujarnya.
“Ini sesuatu yang menyedihkan. Oleh karena itu, saya kira perlu ada tindakan tegas dari Presiden,” kata Guspardi.
Dengan demikian informasi mengenai nasib honorer tidak masuk dalam pendataan non ASN tahun 2022, yang dalam hal ini tidak mungkin diangkat sebagai ASN. Semoga bermanfaat.
Editor : Apdon Tanesib
Sumber. Naikpangkat.com