Jumat, 30 Desember 2022

HONORER TAK MASUK PENDATAAN NON ASN AKAN RUGI BESAR, SIMAK PENJELASANNYA.

HONORER TAK MASUK PENDATAAN NON ASN AKAN RUGI BESAR, SIMAK PENJELASANNYA.
30 Desember 2022 | 20:18 PM
APDONTANESIB.BLOGSPOT.COM | Tenaga honorer yang tidak masuk database BKN dalam pendataan non ASN 2022 akan mengalami kerugian besar.
Pasalnya, revisi Undang-Undang ASN (RUU ASN) pada Pasal 131A ayat (1) mengatur bahwa tenaga honorer harus diangkat langsung menjadi PNS.
Tentunya tenaga honorer atau pegawai non ASN yang sudah masuk database BKN akan berpeluang lebih besar untuk diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Sedangkan tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN dalam pendataan non-ASN tahun 2022 kemungkinan besar tidak akan diangkat menjadi ASN.
Meski pemerintah menyatakan pendataan tidak bertujuan mengangkat non ASN menjadi ASN, peluangnya masih sangat besar.
Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, memberi peluang untuk mengangkat langsung PNS honorer.
Dalam draft revisi UU ASN terdapat satu pasal yang mengatur pengangkatan langsung PNS honorer. Pasal tersebut disisipkan di antara Pasal 131 dan 132, yakni Pasal 131A.
Pasal 131A ayat (1) menyebutkan bahwa pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap, pegawai tetap bukan PNS, dan pegawai kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, harus diangkat menjadi PNS secara langsung oleh dengan memperhatikan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 adalah sebagai berikut:
58 tahun untuk Pejabat Administrasi;
60 tahun untuk Pejabat Manajemen Tinggi;
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
Disebutkan, tenaga honorer yang memiliki surat pengangkatan sampai dengan 15 Januari 2014 diangkat menjadi PNS melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi validasi data surat pengangkatan.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dimulai 6 bulan dan paling lambat 3 tahun sejak UU ASN diundangkan.
Pada saat berlakunya UU ASN, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai honorer, pegawai tetap non PNS, dan pegawai kontrak.
Pembahasan revisi UU ASN di DPR RI sudah memasuki tahap pembahasan tingkat I dengan agenda rapat kerja terakhir dengan pemerintah.
DPR RI memutuskan pembahasan RUU ASN diperpanjang hingga 2023.
Perpanjangan waktu pembahasan revisi UU ASN diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 17 November 2022.
Diketahui, jumlah pendataan honorer non ASN yang dikumpulkan sejak Juli hingga 30 September 2022 sebanyak 2.421.100.
Setelah dilakukan uji publik, jumlah tenaga honorer berkurang menjadi 2.360.723 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.817.395 pegawai honorer telah dilengkapi surat tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan perincian:
THK-II : 129.620
Non ASN : 1.687.775
Jumlah seluruhnya adalah 1.817.395. Sedangkan tenaga honorer yang belum dilengkapi SPTJM dari PPK sebanyak 542.328 orang.
Tenaga honorer yang belum menyelesaikan SPTJM tersebut berasal dari 12 instansi pusat dan 108 instansi daerah.
Berikut rincian tenaga honorer yang belum dilengkapi SPTM dari 120 instansi pusat dan daerah :
THK-II : 50.508
Non ASN : 492.820
Jumlah keseluruhannya adalah 543.328. Anggota Komisi II DPR RI dari PAN, Guspardi Gaus mengatakan perlu ada ketegasan bagi instansi yang belum menyampaikan SPTJM.
“Kalau tidak ada sanksi, tidak ada hukuman, kita lelah. Dan ini menjadi bola politik. Yang disayangkan tentunya Presiden dalam hal ini,” jelas Guspardi Gaus dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan DPR. Kementerian PAN dan RB beberapa waktu lalu.
Guspardi Gaus meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindak tegas instansi yang belum menyampaikan SPTJM
“Sampai saat ini ada 120 instansi pemerintah daerah dan pusat yang belum atau belum (menyampaikan SPTJM). Pemerintah ini sendiri tidak memperhatikan, tidak serius, dalam melakukan pendataan yang ingin dilakukan oleh MenPANRB,” ujarnya.
“Ini sesuatu yang menyedihkan. Oleh karena itu, saya kira perlu ada tindakan tegas dari Presiden,” kata Guspardi.
Dengan demikian informasi mengenai nasib honorer tidak masuk dalam pendataan non ASN tahun 2022, yang dalam hal ini tidak mungkin diangkat sebagai ASN. Semoga bermanfaat.

Editor : Apdon Tanesib
Sumber. Naikpangkat.com

Hanyalah Kata-Kata Indah kepada Masyarakat Amfoang, Kepedulian yang Tinggi

Jembatan Kapsali (Amfoang Barat Daya) diambil hari ini, 29 Desember 2022 | 12.03

Amfoang.com | Menjadi tua itu adalah kepastian,menjadi dewasa adalah pilihan.

Kehidupan kita saat remaja tentunya berbeda dengan kehidupan kita saat dewasa,kehidupan dewasa kita juga akan berbeda dengan kehidupan masa tua kita.

Perbedaan nya terletak pada cara berfikir bagaimana kita memandang sesuatu, sampai cara kita menjalani kehidupan yang beretika dan menyadari bahwa kita sudah tua.

Apa arti dewasa?
Dewasa adalah apa yang kau sukai, kau tetap menyukainya, tetapi kau bisa tidak memilikinya; dewasa adalah apa yang kau takuti, kau masih takut, tetapi kau sudah berani menghadapinya; 
Dewasa adalah beban yang berat, tetap terasa berat, tetapi kau sudah bisa menanggungnya; dewasa adalah apa yang dulu tidak dimengerti, walaupun sekarang tetap tidak mengerti, kau sudah bisa menerimanya.

Apa arti kebahagiaan?
Kebahagiaan adalah setiap hari menikmati kehidupan ini dalam setiap pelajaran dan proses menjadi dewasa; 

apa arti kebijaksanaan?
Kebijaksanaan adalah mengerti segala sesuatu di dunia ini memiliki hukum; 

apa arti sikap baik?
Sikap baik adalah berbicara membuat orang lain gembira, melakukan apapun membuat orang lain tersentuh, menjadi orang yang selalu dikenang orang lain... 

Apa yang harus kau katakan kepada orang lain? kata yang memberi harapan, kata bijak, kata yang membuat orang lain senang, kata yang membangun kepercayaan diri orang lain

Dengan adanya musibah banjir, putusnya jalan menuju Amfoang-Kupang, Kupang-Amfoang. Marilah kita melihat seberapa dewasanya kita sebagai masyarakat dan juga pemerintah daerah dalam menangani masalah seperti ini yang masih terus dinikmati oleh masyarakat.
Semoga bermanfaat...☺️☺️☺️♥️πŸ’™πŸ’œπŸ’š

Selasa, 27 Desember 2022

Info CPNS dan PPPK Terbaru, Ada 4 Kebijakan Pengadaan ASN Terkait Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer.

Info CPNS dan PPPK Terbaru, 
Ada 4 Kebijakan Pengadaan ASN Terkait Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer.
Saukibe, 27 Desember 2022 | 16.37 PM
ChevanoLover'sSaukibe.com | Pilihan info terbaru CPNS juga bukan PPPK di tahun 2023 baru diungkapkan oleh Menteri PANRB untuk mengatasi masalah tenaga kerja atau bukan ASN.

Kabar ini tentunya akan menjadi peluang emas bagi sebagian orang kehormatan atau bukan ASN yang gagal atau bahkan tidak memiliki kesempatan pada seleksi CASN tahun 2022 baik melalui PPPK juga bukan CPNS.

Seperti yang kita tahu bahwa pada seleksi CPNS pada tahun 2022 hanya diperuntukkan bagi Sekolah Bakti. Dan pada tahun 2022, pemerintah akan fokus pada penyelesaian masalah TKI atau bukan ASN melalui seleksi PPPK.

Tentang pengadaan CASN melalui CPNS dan PPPK di tahun 2023Menteri PANRB sebelumnya menggelar Rapat Koordinasi dan Arahan Rencana Pengadaan ASN pada Rabu 30 November 2022 di Jakarta.

Di akhir tahun 2022, untuk menyelesaikan masalah tersebut bukan ASN atau kehormatan sehingga pemerintah kini mulai tancap gas merancang rencana pengadaan ASN yang baik CPNS juga bukan PPPK dalam instansi pemerintah di 2023.
Di mana perencanaan CASN masuk 2023 salah satunya adalah pengadaan ASN untuk kehormatan atau bukan ASN bagi guru dan petugas kesehatan.

Di CASN 2023 nanti, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus memenuhi target pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan guru secara nasional.

“Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan hari ini kita diskusikan dengan Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentunya kita juga akan menyiapkan formasi untuk sektor lainnya,” kata Menkeu. PANRB pada Rapat Koordinasi Pengadaan ASN 2023.

Dalam rapat koordinasi perencanaan pengadaan ASN 2023 Acara tersebut juga dihadiri oleh Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan dan Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud).

Menyelesaikan masalah bukan ASN dengan fokus pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan seoptimal mungkin.
Memberikan peluang untuk perekrutan bakat digital dan ilmuwan data yang terukur
Pengerahan CPNS 2023 lebih selektif
Kurangi perekrutan posisi yang akan terpengaruh oleh transformasi digital sebanyak mungkin
Demikian 4 fokus arah kebijakan yang disampaikan oleh Azwar Anas sebagai Menteri PANRB pada rapat koordinasi perencanaan pengadaan ASN di 2023.

Berdasarkan 4 arah kebijakan tersebut, pemerintah tetap merencanakan pengadaan ASN melalui seleksi CASN yang baik CPNS serta seleksi PPPK di tahun 2023.

Mengenai seleksi CPNS 2023, pemerintah dalam hal ini akan melakukan rekrutmen secara lebih selektif. Selain itu, pemerintah juga akan memfokuskan kembali pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan di CASN 2023 nanti.

Editor : Apdon Tanesib
Sumber : naikpangkat.com

Sabtu, 24 Desember 2022

Ketua Panitia HRG/HRK Betel Saukibe : Tebar Nilai Kebaikan, Natal 2022 & Tahun Baru 2023

Ketua Panitia HRG/HRK Betel Saukibe : Tebar Nilai Kebaikan, Natal 2022 & Tahun Baru 2023
Diambil dari Berbagai kreasi pohon Natal sepanjang Jalan Eltari Kota Kupang, 24 Desember 2022 | 14.47


Natal menghadirkan suka cita bersama bagi umat Kristiani di mana pun berada. Natal menjadi simbol akan kesucian dan datangnya kebaikan-kebaikan yang menyertainya. 

Di tengah kegembiraan ini, saya mengajak seluruh umat Kristiani untuk tak henti menebarkan nilai-nilai kebaikan itu tanpa mengenal batas maupun balutan beragam identitas. 
Natal harus menjadi spirit dan kontribusi positif umat untuk mengokohkan nilai-nilai kesatuan jemaat yang telah berhasil kita jaga dan rawat selama ini. Nilai-nilai kesatuan yang menghargai perbedaan itu telah diperjuangkan berat dengan penuh air mata, darah, bahkan nyawa oleh para pendiri gereja dari berbagai denominasi Kekristenan. Oleh sebab itu, kita harus terus bergandengan tangan bersama menapaki masa depan jemaat dengan penuh optimistis, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan sekaligus menebarkan rasa kasih sayang dan perdamaian.

Tantangan kita sebagai pengikut Kristus ke depan jelas kian kompleks dan tak ringan. Agenda besar para politisi keagamaan yang tak lama lagi kita jalani bersama saatnya kita kawal agar terhindar dari praktik kecurangan, polarisasi, dan berbagai ketegangan yang bisa mengoyak persatuan dan kesatuan jemaat GMIT. 

Natal tahun ini yang mengusung tema “Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain” menjadi momentum tepat untuk meneguhkan tekad bersama menjadi Jemaat GMIT yang kuat dan taat beragama sekaligus mampu mempraktikkan kerukunan dalam kehidupan berjemaat.

Saya juga sangat berharap, perayaan Natal 2022 menjadi perayaan solidaritas bukan hanya antarumat Kristiani, tetapi juga solidaritas antarsesama warga negara. Solidaritas lintas batas dan identitas tanpa mengenal ruang maupun waktu inilah yang sejatinya menjadi pesan kuat di balik perayaan Natal 2022 ini.

GMIT yang saat ini adalah wadah kita menetapkan Iman kekristenan kita bersama, sekaligus modal membangun peradaban yang lebih mulia. Maka, saatnya kita mengencangkan nilai-nilai kerukunan umat untuk menuju Kesatuan jemaat GMIT yang lebih hebat. 
Saya, Apdon Tanesib, Ketua Panitia HRG/HRK Jemaat Betel Saukibe mengucapkan, Selamat Hari Natal 2022 Dan Tahun Baru 2023. Kiranya damai dan kasih Tuhan menyertai kita semua.
AMIN πŸ™

Penulis : Apdon Tanesib

Jumat, 23 Desember 2022

6 Kategori Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Sesuai Revisi UU ASN, Diprioritaskan Guru dan Nakes

6 Kategori Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Sesuai Revisi UU ASN, Diprioritaskan Guru dan Nakes

                     Apdon Tanesib
       Saukibe, 23 Desember 2022 | 18.21

APDONTANESIB.BLOGGSPOT.com - Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 membawa angin segar bagi pegawai honorer atau tenaga non ASN.

Apabila draf revisi UU ASN disahkan menjadi UU, maka honorer yang bekerja sebelum 15 Januari 2014 hingga sekarang, akan langsung diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung diatur dalam Pasal 131A.

Pasal 131A ayat (1) menyebutkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Pengangkatan honorer menjadi PNS didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Pengangkatan PNS memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama.
Guru honorer dan tenaga kesehatan (Nakes) masuk dalam daftar honorer yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Ilustrasi revisi UU ASN dan informasi seputar seleksi CPNS 2023.
Berikut 6 kategori honorer yang akan diprioritaskan diangkat menjadi PNS secara langsung sesuai draf revisi UU ASN:

1. Honorer yang bekerja pada bidang fungsional
2. Honorer yang bekerja pada bidang administratif
3. Honorer yang bekerja pada bidang pendidikan
4. Honorer yang bekerja pada bidang kesehatan
5. Honorer yang bekerja pada bidang penelitian
6. Honorer yang bekerja pada bidang pada pertanian

Pengangkatan honorer atau non ASN menjadi PNS dilakukan dengan mempertimbangkan :

1. Masa kerja
2. Gaji
3. Ijazah pendidikan terakhir
4. Tunjangan yang diperoleh sebelumnya

Pasal 131 A ayat (5) menyebutkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS, harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Revisi UU ASN akan dibahas oleh DPR RI pada masa persidangan 2022-2023 untuk ditetapkan sebagai UU.
DPR RI telah menetapkan perpanjangan waktu pembahasan revisi UU ASN dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis 17 November 2022 lalu.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes sejalan dengan rekomendasi Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Khairul, Ketua APEKSI Komisariat V se-Kalimantan yang juga Wali Kota Tarakan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR RI pada 24 November 2022.

"Mengusulkan pengangkatan non ASN secara langsung tanpa seleksi seperti halnya tahun 2006 yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan masa kerja tertentu, misalkan di atas 10 tahun atau di atas 5 tahun," ujar Khairul.

Khairul menambahkan, regulasi penganggaran terhadap tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS diubah, yang semula penganggaran dari daerah menjadi penganggaran dari pusat.

Dijelaskan, Khairul, adapun tenaga non ASN yang belum memenuhi masa kerja di atas 5 tahun, dilakukan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Tanpa melihat kualifikasi atau jurusan pendidikan dan hanya mempertimbangkan strata ijazah untuk jabatan-jabatan P3K yang dibutuhkan," tandas Khairul. ***

Editor : Apdon Tanesib
Sumber : https://youtube.com/@infoasnhonorer2981

Rabu, 21 Desember 2022

Kemendikbudristek Terbitkan Surat Keputusan Untuk 56.358 Guru Bakal Dapat Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus Guru Kemendikbudristek Terbitkan Surat Keputusan Untuk 56.358 Guru Bakal Dapat Tunjangan Khusus
CHEVANO LOVER'S SAUKIBE - Pelaksana Tugas ( Plt ) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kerja (Ditjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, sebut saja selain tunjangan profesi, pemerintah menyediakan tunjangan khusus.

Tunjangan khusus itu akan di gelontorkan bagi seluruh guru yang tugas melaksanakan di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non ASN.

Hal tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK)Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

Surat Keputusan ( SK ) ini diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Tunjangan khusus ini diberikan sebagai penghargaan terhadap pengabdian guru. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus.

Dalam Tahap Konfirmasi Saat ini, Tim Data Ditjen GTK Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai beasiswa penerima tunjangan khusus tersebut.

"Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat," tulis Nunuk dalam laman GTK Kemdikbud dikutip ChevanoLoversSaukibe Rabu, 21 Desember 2022

Dikatakan dalam tunjangan tunjangan khusus, sumber data yang digunakan berasal dari pondok data pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Kelayakan penerima tunjangan khusus ini kemudian permintaan.

“Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan,” tandas Nunuk.

Setelah guru dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan khusus, ia akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerimaan Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap.

Tahap pertama berlaku pada semester satu dihitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.
Berdasarkan SKTK yang telah diterbitkan, nantinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya akan memberikan tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

“Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data receiver terverifikasi dan tervalidasi,” pungkas Nunuk. ***

Editor      : Apdon Tanesib
Sumber  : Beragam Sumber 

Kamis, 15 Desember 2022

πŸ™πŸ€²πŸ›FENOMENA AKHIR ZAMANπŸ›πŸ€²πŸ™

FENOMENA AKHIR ZAMAN
Tontonan semakin banyak, tuntunan semakin berkurang. Akhirnya tontonan yang kurang baik, kurang mendidik berkembang jadi tuntunan. Sehingga yang Rusak Makin tambah Rusak.

Jumlah manusia semakin banyak, rasa kemanusiaan semakin menipis.

Minuman semakin banyak jenisnya, air bersih semakin berkurang jumlahnya.

Pakai jam tangan mahal, tapi tak pernah tepat waktu.

Ilmu semakin tersebar, adab dan akhlak semakin lenyap.

Belajar semakin mudah, Guru semakin tidak dihargai.

Teknologi informasi semakin canggih, fitnah dan aib semakin tersebar.

Banyak rumah semakin besar, tapi keluarganya semakin kecil.

Gelar semakin tinggi, akal sehat semakin rendah.

Pengobatan semakin canggih, kesehatan semakin buruk.

Travelling keliling Dunia, tapi tidak kenal dengan tetangga sendiri.

Penghasilan semakin meningkat, ketentraman jiwa semakin berkurang.

Kualitas ilmu semakin tinggi, kualitas emosi semakin rendah.

Pengetahuan semakin bagus, kearifan semakin berkurang.

Perzinahan semakin marak, kesetiaan semakin punah.

Semakin banyak teman di dunia maya, tapi tidak punya sahabat yang sejati.

Orang yang rendah ilmu banyak bicara, orang yang tinggi ilmu banyak terdiam.

Semoga kita menyadarinya dan berbenah diri dengan Perkembangan Zaman Now yang begitu memprihatinkan.

Semoga kita semua tetap berada didalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa πŸ€²πŸ›πŸ™
Selamat sore ❤️❤️❤️❤️

Dari Bumi Pertiwi

Dari Bumi Pertiwi Karya : Alinda A. Nopu (Alumni SMPN 3 Amfoang Barat Laut Satap) 10112024